Senin, 14 November 2011

Gubernur Terbitkan Pergub Bantuan Beasiswa

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang SH menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang bantuan biaya pendidikan dan beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa di provinsi tersebut.
"Pergub No.30/2011 tentang perubahan Pegub No.33/2009 tentang bantuan biaya pendidikan dan beasiswa bagi mahasiswa dan siswa di Kalteng," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Ir Teras A Sahay di Palangka Raya, Senin (14/11/2011).
Kepala Dinas Pendidikan telah menetapkan keputusan formasi tahunan mahasiswa yang dibantu dengan mempertimbangkan jurusan baik yang non kedinasan maupun mahasiswa umum.
Mahasiswa kependidikan sangat diperlukan di Kalteng untuk mengisi berbagai lembaga pendidikan yang tenaga pengajarnya belum tersedia di bidang tersebut.
"Tenaga kependidikan MIPA, Bahasa Inggris, Bahasa Mandarin, Bahasa Jepang, PAUD, PGSD, Penjaskesrek, Agama, Kejuruan, PLB, Pendidikan Kedokteran, Keperawatan, Kebidanan, Farmasi, Teknik Pertambangan dan Industri Sipil masih diperlukan," ujarnya.
Pendidikan pada universitas untuk program studi atau jurusan yang memiliki akreditasi minimal B dan jurusan pendidikan yang ditempuh di luar Kalteng harus jurusan pendidikan yang belum terdapat di Kalteng.
"Jurusan yang dipilih bagi mereka yang mendapatkan beasiswa itu belum ada di Kalteng dan akreditasi univerisitas tersebut minimal B," terangnya.
Dalam pasal 3 Pergub No.33/2009 disebutkan, mahasiswa yang menerima dana bantuan biaya pendidikan, antara lain harus mengajukan surat permohonan ditujukan kepada gubernur.
"Usulan penerima beasiswa itu terlebih dulu mengajukan proposal penelitian, surat keterangan program studi atau jurusan yang ditempuh terakreditasi A/B/C," tegasnya.
Calon penerima beasiswa harus membuat surat pernyataan bersedia menyumbangkan ide dan pemikirannya bagi kemajuan pembangunan Kalteng, bahkan bersedia berdomisili maupun/bertugas di Provinsi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar