Teknologi internet
diawali dari proyek ARPANET dan berkembang dari penelitian institusi militer
dan pendidikan. Namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini bisa
dikatakan bukan milik suatu institusi atau perorangan ataupun negara. Sekarang
internet merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif yang
terbuka. Ada sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap
perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan internet dan
web. Evolusi organisasi pengelola Internet, mulai dari ARPANET Working Group
hingga berkembang sampai saat ini ada IAB (Internet Architecture Board),
IETF (Internet Engineering Task Force), IRTF (Internet Research Task
Force) dan W3C (World Wide Web Consorcium).
1. World Wide Web
Consortium (W3C):
Awalnya dibentuk dari
Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim
Berners-Lee dan Al-Vezza.
W3C saat ini bertangggung jawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol
dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML,
XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee.
2. Internet Engineering
Task Force (IETF)
Merupakan badan yang
bertanggung jawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet.
IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan
menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari
internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
3. Internet Architecture
Board (IAB):
IAB bertanggung jawab dalam
mendefiniskan backbone internet.
4. Internet Society (ISOC):
Dibentuk dari berbagai
organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional.
Kelompok ini bertanggung jawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan
memantau lembaga lain seperti IETF.
5. The Internet Assigned
Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).
Kelompok ini bertanggung
jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.
Aspek Hukum Dalam Internet
Internet ternyata “tunduk”
pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di
internet yang bebas dari aturan hukum. Di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara
telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi
yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban
umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut
disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi
dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga
dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut
melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Aturan atau code of
conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam
perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April
2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan bahwa :
“Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia”. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan
larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak
lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan bahwa :
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
pemerasan dan pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2)
yang menyebutkan bahwa : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,
agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Etika Dalam Berinternet
Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan
internet yaitu sebagai berikut:
- Jangan menyindir,
menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang / pihak lain.
- Jangan
mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang
bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
- Jangan turut
menyebarkan suatu berita / informasi yang sekiranya tidak logis dan belum
pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita
bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa
tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
- Andai mau menyampaikan
saran / kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan
forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang
yang dikritik.
- Selalu memperhatikan
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam
aktivitas pembajakan (plagiat) data dan informasi yang memiliki hak cipta.
- Jika mengutip suatu
tulisan, gambar, atau apapun yang bisa / diijinkan untuk dipublikasikan
ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
- Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat
email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada
pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar